-ad-

Rabu, 03 Juni 2015

Divonis 15 Tahun, Begini Cara Staf Jaksa Korupsi Uang Korupsi Rp 1,7 Miliar

Divonis 15 Tahun, Begini Cara Staf Jaksa Korupsi Uang Korupsi Rp 1,7 Miliar
Jakarta - Staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar, I Nyoman Budi Permadi dikirim ke penjara selama 15 tahun karena mengorupsi uang sitaan kasus korupsi. Jika tidak mau membayar denda, Permadi bisa lebih lama lagi di bui yaitu hingga 19 tahun.

"Terdakwa mengorupsi uang hasil sitaan korupsi," kata ketua majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ahmad Peten Sili saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/6/2015).

Permadi merupakan staf Kejati Denpasar bagian adminitrasi tindak pidana korupsi. Ia diserahi mengurus administrasi barang sitaan. Usai jaksa menyita uang perkara korupsi dari tangan terdakwa, uang itu lalu diserahkan ke Permadi dengan perintah untuk disetor ke rekening bank Kejati Denpasar.

Tapi di tengah jalan, Permadi memalsu bukti transfer bank seolah-olah uang sitaan itu telah ditransfer. Bermodal bukti transfer palsu itu, ia melaporkan ke atasannya jika uang sitaan telah masuk ke rekening kejati. Lantas ia juga memalsu bukti buku seolah-olah uang telah masuk ke rekening kejati. Modus ini berulang kali dilakukan kurun 2013 dari sitaan Rp 4 juta, Rp 25 juta hingga bernilai puluhan juta rupiah dengan total mencapai Rp 1,7 miliar.

Kasus mulai terendus saat Kejati Denpasar akan mengeksekusi putusan pengadilan dengan menyetor uang sitaan hasil korupsi ke kas negara. Ternyata kas Kejati Denpasar yang dimaksud kosong. Lantas dicarilah 'tikus' pemakan uang negara itu dan berujung di Permadi.

Setelah digelar persidangan di PN Denpasar, jaksa hanya menuntut Permadi selama 6,5 tahun penjara. Tapi majelis hakim yang beranggotakan Miptahul Halis dan Nurbaya Lumban Gaol pada akhir Mei 2015 lalu berkeyakinan lain. Permadi layak untuk dijatuhi hukuman berat yaitu 15 tahun penjara dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan Permadi bisa menghuni penjara selama 19 tahun dengan perhitungan:

a. Hukuman 15 tahun penjara untuk pidana pokoknya.
b. Hukuman 6 bulan penjara apabila tidak mau membayar denda Rp 200 juta.
c. Hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara apabila tidak mau mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 1,7 miliar.

About the Author

Wasim Ahmad

Blogger

I am the founder of this blog if you like my tuts , follow me

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Contact us